SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim mengungkap peredaran narkoba jenis baru bernama Etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik (vape).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan ratusan barang bukti di dua lokasi berbeda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah indekos mewah di Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Palembang.
Pada Senin (17/1/2026) petugas menggerebek lokasi dan menangkap pasangan muda-mudi berinisial NA dan RU.
“Dari tangan keduanya, anggota menyita 430 cartridge etomidate dan 10 butir pil ekstasi,” ungkap Yulian, Selasa (27/1/2026).
Lalu pada Minggu (18/1/2026) polisi melakukan pengembangan ke Kota Medan dan menangkap seorang perempuan berinisial DAP yang berperan sebagai pemasok barang ke Palembang.
“Etomidate merupakan obat keras yang kini masuk dalam kategori narkotika golongan II karena daya rusaknya yang tinggi,” ujar Yulian.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebanyak 114 cartridge diketahui mengandung zat MDMA (setara ekstasi).
“Narkoba ini tergolong barang mewah dengan harga jual mencapai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per cartridge ukuran 2-5 mililiter,” kata Yulian.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang haram ini diduga diproduksi di China dan masuk ke Palembang melalui jalur darat dari Medan.
“Selain narkotika, polisi juga menyita aset berupa mobil, ponsel, dan uang tunai puluhan juta rupiah,” tutur Yulian.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang narkotika serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penggunaan liquid vape yang tidak jelas sumbernya. (ANA)

Leave a Reply