SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Razia pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal dilakukan Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di beberapa lokasi yang menjual pakaian bekas impor.
Razia tersebut dilakukan terkait larangan peredaran barang tersebut oleh Pemerintah. Hasilnya, Subdit Indagsi Polda Sumsel berhasil menyita sebanyak 70 Karung pakaian Impor ilegal.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlinato, melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin, membenarkan hal tersebut.
Kata Hadi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 70 karung pakaian bekas impor ilegal yang didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
Lokasi tersebut di antaranya Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangub, Banyuasin.
“Untuk pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor kita data,” katanya.
Masih kata Hadi, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun.
“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas import untuk segera menghentikan aktivitasnya,” tegasnya. (ANA)
Komentar