PLN Akan Ganti Rugi Pemadaman Listrik Semalam

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT. Pembangkit Listrik Negara (PLN) UWS2JB akan mengganti rugi kepada masyarakat di wilayah yang listriknya padam semala

 

Hal ini di ungkapkan oleh Pelaksana Harian GM PLN Unit Wilayah Sumsel Jambi Bengkulu, Adhi Herlambang, usai memberikan press conferens di kantor PLN ULP Ampera. Selasa (5/6

 

Menurutnya, ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 201

Baca Juga :  Dispora Kota Palembang Bakal Agendakan Lomba Senam Jantung Setiap Tahun

 

“Ketentuan dengan konvensasi ke pelanggan tentunya kita akan lihat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di PLN,” ungkapnya.

 

Seperti pada pemberitaan sebelum sistem kelistrikan di beberapa wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel), mendadak padam, pada Senin malam (4/7/2022), sejak pukul 18.31 WIB

 

Padamnya listrik ini terjadi karena adanya gangguan sistem kelistrikan di Trip saluran udara tegangan tinggi Transmisi 150 KV jalur Lahat – Bukit Asam, dengan total pemadaman di Sumsel sebesar 699 M

Baca Juga :  Honorer Pol PP se- Sumsel Adukan Nasib Mereka di DPRD Sumsel

 

Untuk saat ini, sistem sudah berhasil dipulihkan. Petugas PLN bergerak cepat menangani gangguan tersebut. Sehingga, pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 00.28 WIB, Sub Sistem Kelistrikan Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu pulih 100 persen.

    Komentar