SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Aprizal melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari Dana Desa. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (31/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH.MH.serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Penasihat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Dr. Hasan Amulkan Sagito, SH MH.bersama Muhammad Ricko Prateja, SH Ardiansah, SH dan Medi Rama Doni, SH.MH.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum secara tegas menyatakan bahwa konstruksi perkara yang dibangun JPU bersifat generalisasi dan tidak mempersonalisasi perbuatan maupun tanggung jawab hukum Terdakwa.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual.
Penasehat Hukum juga menyoroti unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur tersebut dinilai tidak dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh JPU.
Disebutkan, di satu sisi JPU menyatakan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, namun di sisi lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan Pasal 3 sebagai delik materiil. Konsekuensinya, harus ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
“Namun ironisnya, JPU tidak konsisten menerapkan konsekuensi hukum delik materiil tersebut. Kerugian negara yang didalilkan tidak nyata, tidak tunggal, dan tidak jelas perhitungannya,” ujar Penasehat Hukum saat membacakan pledoi.
Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum menyebut kekeliruan mendasar JPU adalah menyamakan seluruh anggaran Dana Desa lebih dari Rp2,1 miliar sebagai kerugian negara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, sebagian kegiatan telah direalisasikan, barang tersedia dan telah diserahkan ke desa, serta tidak seluruh dana dikuasai atau dinikmati oleh Terdakwa.
Penasihat Hukum juga mengungkap adanya kontradiksi internal dalam tuntutan JPU terkait nilai kerugian negara. Angka yang digunakan bervariasi, mulai dari Rp2,1 miliar, Rp2,05 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat, hingga fakta persidangan yang menunjukkan dana terkumpul dari delapan kecamatan hanya sekitar Rp1,05 miliar, dengan nilai pembelian barang sebesar Rp328 juta.
“Tidak pernah diuraikan secara rinci mana yang benar-benar merupakan kerugian negara, mana nilai barang, mana kesalahan administrasi, dan mana tanggung jawab pihak lain. Padahal Pasal 3 mensyaratkan kepastian nominal,” tegasnya.
Selain itu, Penasehat Hukum mempersoalkan penggunaan LHA Inspektorat Kabupaten Empat Lawang sebagai satu-satunya dasar pembuktian kerugian negara. Menurutnya, Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal yang tidak berwenang menetapkan kerugian negara secara final dan audit yang dilakukan tidak mempersonalisasi tanggung jawab hukum.
“Audit dilakukan secara global dan tidak memisahkan antara kerugian riil, nilai barang, serta kesalahan administrasi,” ungkapnya.
Keberatan juga disampaikan terhadap tuntutan uang pengganti lebih dari Rp371 juta yang dibebankan kepada Terdakwa. JPU dinilai keliru menafsirkan Pasal 18 UU Tipikor dengan menyamakan seluruh aliran dana pengadaan sebagai uang yang dinikmati Terdakwa.
“Terdakwa secara jujur mengakui hanya menerima sekitar Rp477 juta dengan keuntungan bersih sekitar Rp69 juta. Fakta ini tidak pernah dibantah dengan bukti tandingan oleh JPU,” kata Penasihat Hukum.
Pengembalian dana sebesar Rp500 juta oleh Terdakwa dinilai sebagai bentuk itikad baik, bukan pengakuan bahwa Terdakwa menikmati uang sebesar Rp871 juta sebagaimana diklaim JPU.
Atas dasar itu, Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim menilai kembali unsur kerugian negara serta tuntutan uang pengganti secara proporsional, adil, dan berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa bukan pengelola Dana Desa, bukan pemegang kekuasaan anggaran, dan bukan pihak yang mencairkan dana. Membebankan seluruh kerugian negara kepadanya jelas bertentangan dengan prinsip keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU menyatakan Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Atas dasar itu, JPU menuntut Terdakwa Aprizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, Terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan (replik). (ANA)

Leave a Reply