PKS Desak Presiden Copot Mendag, Gagal Urusi Minyak Goreng

Ekonomi35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dinilai gagal mengurus persoalan minyak goreng.

Johan menilai, kegagalan Lutfi bukan saja karena telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, namun juga dampak lain dalam persoalan itu. Antara lain, flkutuasi harga yang tidak terkendali, kelangkaan di pasaran yang terjadi merata, hingga fenomena antrean minyak goreng di tengah masyarakat.

Lutfi, kata Johan, beberapa kali juga mangkir dalam rapat bersama anggota DPR.

“Atas kegagalan mengurusi minyak goreng dan selalu tidak hadir dalam rapat gabungan di DPR untuk membahas minyak goreng, maka sebaiknya Mendag dipecat sebagai bukti pemerintah masih punya keberpihakan pada urusan rakyat,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022) dikutip cnn indonesia.

Baca Juga :  Alfamart-Indomart Jual Minyak Goreng di Atas Rp23 Ribu Mulai Hari Ini

Dia menilai keputusan Lutfi mencabut HET minyak goreng bukan solusi menyelesaikan karut marut persoalan minyak goreng. Keputusan itu kini justru menunjukkan pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha.

Johan mengatakan, minyak goreng merupakan salah satu komoditas sembilan bahan pokok yang bersifat strategis bagi masyarakat. Dia pun menyayangkan ketidakberdayaan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Padahal menurutnya, kenaikan harga merupakan kejadian yang selalu berulang setiap tahun apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran.

Johan menilai Mendag Lutfi selama ini terkesan sporadis dan mendadak, sehingga ia menyimpulkan Lutfi tidak punya road map strategic dalam tata kelola pasokan dan harga minyak goreng.

Baca Juga :  Pratama Arhan Jadi Duta LG di Indonesia  

“Padahal saat ini dibutuhkan ‘tangan dingin’ seorang Mendag agar bisa menghadapi permainan mafia pangan,” katanya.

Lutfi sebelumnya telah mencabut HET minyak goreng yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dalam aturan itu, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Dengan mencabut aturan itu, HET minyak goreng curah kini menjadi Rp14 ribu per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. Lutfi pun menyampaikan permohonan maaf karena belum mampu menangani permasalahan minyak goreng yang langka dan harga melambung tinggi.

Baca Juga :  Isuzu dan Perusahaan Pengguna Kendaraan Komersial Berkomitmen untuk Mendukung Program Euro4

“Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” kata Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3). (*)

    Komentar