Pinjamkan Uang Jaminan Surat Tanah Bodong, Puput Tertipu Puluhan Juta

Kriminal50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima sudah menjadi korban penipuan hingga merugi puluhan juta rupiah, membuat Puput Saputti (27), Warga Jalan M Yusuf Zen Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (12/12/2024).

Dihadapan petugas Puput yang ditemani keluarga mengatakan peristiwa tersebut terjadi berawal  saat terlapor yakni JM (Jamani 45), warga Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, mendatangi rumahnya, pada Kamis (11/7/2024).

“Jadi awalnya terlapor ini datang  pinjam uang pak, sebesar Rp63 juta, dengan jaminan surat tanah di daerah Gasing Laut Banyuasin dengan tempo 1 bulan,” katanya, sambil mengatakan anaknya ada masalah.

Baca Juga :  Terekam CCTV Hendak Mencuri, Pirman Laporkan Tetangga ke Polisi

Lalu, setelah dipinjamkan (gadai surat tanah itu), setelah habis masa tempo 1 bulan, terlapor tidak ada kabar, apalagi berniat untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Sudah lewat jatuh tempo pak satu bulan, belum ada kabar.  Kemudian kami berikan  keringanan lagi, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang saya,” ungkapnya.

Sambungnya, ia juga sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terlapor. Namun, tidak membuahkan hasil. “Rumahnya sudah saya datangi, tetapi terlapor tidak ada dirumah. Lalu saya telepon nomor hpnya pun tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Labi Polsek Muara Beliti Tangkap Pembobol Kantor KUA TPK

Sedangkan, surat tanah yang ada di korban untuk dijadikan jaminan, ternyata merupakan surat tanah palsu (bodong). “Surat tanah yang dijaminkan, pas dicek palsu pak.  Kami telusuri dan konfirmasi ke kades dan camat setempat, ternyata mereka tidak pernah Menandatangani surat tanah itu,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban harus mengalami kerugian sebesar Rp63 juta, dan berharap atas laporannya terlapor ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan tersebut diterima petgas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau378.

Baca Juga :  RU Anak Dibawah Umur Diduga Disekap Pacar, Lalu Diperkosa

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tuturnya. (ANA)

    Komentar