Peredaran Narkoba di Sumsel Digempur, Polda Ungkap 20 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan pemusnahan.

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan pemusnahan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan. Sepanjang Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 27 orang tersangka dari berbagai wilayah.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan gram sabu-sabu, belasan ribu butir ekstasi, serta ratusan mililiter cairan etomidate yang kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

 

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 laporan polisi yang berhasil diungkap selama Juli 2026.

 

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni delapan kasus di Palembang, lima di Banyuasin, tiga di Musi Banyuasin, dua di Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir dan Muara Enim.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.041,85 gram sabu-sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate.

 

*Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syeh Kopek, Rabu (22/7/2026).

 

Menurut Syeh Kopek, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 7,97 miliar. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 83.962 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan penyidik terhadap jaringan peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Syeh Kopek.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Peras dan Ancam Karyawan Perusahaan, Oknum Kades di Musi Rawas Diciduk
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara
Operasi Penangkapan Narkotika di OKU Timur Warnai Aksi Kejar-kejaran hingga Kendaraan Masuk Sawah
Rotasi Ditubuh LBH Bima Sakti, DR Cornie Pania Putri Sah Tidak menjabat Wadir Bima Sakti 
Demi Keselamatan Pengendara, Tol Palembang Sempat Buka-Tutup Akibat Kabut Pagi
Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang
Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:50 WIB

Diduga Peras dan Ancam Karyawan Perusahaan, Oknum Kades di Musi Rawas Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara

Minggu, 6 September 2026 - 16:38 WIB

Rotasi Ditubuh LBH Bima Sakti, DR Cornie Pania Putri Sah Tidak menjabat Wadir Bima Sakti 

Minggu, 6 September 2026 - 13:25 WIB

Demi Keselamatan Pengendara, Tol Palembang Sempat Buka-Tutup Akibat Kabut Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 18:13 WIB

Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang

Berita Terbaru