Peredaran Narkoba di Sumsel Digempur, Polda Ungkap 20 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan pemusnahan.

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan pemusnahan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan. Sepanjang Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 27 orang tersangka dari berbagai wilayah.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan gram sabu-sabu, belasan ribu butir ekstasi, serta ratusan mililiter cairan etomidate yang kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

 

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 laporan polisi yang berhasil diungkap selama Juli 2026.

 

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni delapan kasus di Palembang, lima di Banyuasin, tiga di Musi Banyuasin, dua di Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir dan Muara Enim.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.041,85 gram sabu-sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate.

 

*Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syeh Kopek, Rabu (22/7/2026).

 

Menurut Syeh Kopek, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 7,97 miliar. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 83.962 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan penyidik terhadap jaringan peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Syeh Kopek.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa Tiga Lagi Anggota DPRD, Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Terus Bergulir
Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Semendo Divonis Bersalah
Diduga Jadi Korban KDRT, IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Kepergok Bobol Bangunan Kosong, Dua Terduga Spesialis Pencurian Diamuk Massa di Jakabaring
Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung
Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:58 WIB

Peredaran Narkoba di Sumsel Digempur, Polda Ungkap 20 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:55 WIB

Kejari Palembang Periksa Tiga Lagi Anggota DPRD, Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Terus Bergulir

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:53 WIB

Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Semendo Divonis Bersalah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:39 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT, IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:39 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan

Berita Terbaru

Empat Lawang

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:06 WIB