Pengiriman 4,3 Kg Sabu dari Palembang ke OKI Digagalkan

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release kasus disampaikan Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH, di dampingi Kasatnarkoba, AKP Najamuddin dan Kanit 2 Satresnarkoba

Press release kasus disampaikan Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH, di dampingi Kasatnarkoba, AKP Najamuddin dan Kanit 2 Satresnarkoba

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polres Ogan Komering Ilir ( OKI ) yang dipimpin AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, MH kinerjanya di awal tahun ini sangat membanggakan. Tim Viper Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap kasus 4,3 kg sabu dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang.

Dalam press release Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH, di dampingi Kasatnarkoba, AKP Najamuddin dan Kanit 2 Satresnarkoba mengatakan, kurir sabu ini bernama Yopi bin M Rozi (34), warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI. Ia merupakan montir.

Lanjut Kapolres, pelaku mengatakan barang tersebut milik Cik Mat. Ia diminta untuk mengambil barang tersebut dari seseorang di Jl Raya Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang pada Senin (9/1/2023) pukul 19.15 WIB dengan upah Rp 800 ribu. “Ia hanya disuruh Cik Mat bawa ke rumahnya di Desa Batu Ampar,” kata Diliyanto.

”Sebelum penangkapan ini pihaknya sudah mendapat informasi bakal ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju OKI. Lalu dari hasil penyelidikan Satresnarkoba pengiriman narkoba dari Palembang ke OKI diundur seminggu setelah tahun baru. Awalnya akan dikirim saat menjelang tahun baru,” terangnya, Rabu (11/1/2023).

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo Hitam tanpa nopol, dihentikan anggota untuk dilakukan pemeriksaan. Dan ternyata di dalam tas ransel ditemukan barang haram tersebut.

Pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta sabu 4,3 kg, tas ransel warna hitam, sepeda motor Revo, Handphone Real Me warna biru dan celana pendek warna cream.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Berita Terkait

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB