Pengedar Narkoba Antar Daerah Ditangkap Polisi

Empat Lawang40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang Polda Sumsel, mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba antar daerah, Kamis (22/12/22).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno di dampingi Kasatresnarkoba AKP Rudin Suprianto melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku bernama Oka Mayansyah (26), pada hari Kamis, 22 Desember 2022.

Oleh unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA ARSAN FAJRI, dan Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN. Melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Empat lawang.

Yang bersangkutan pada saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya masih memiliki dan menyimpan narkotika Gol I tanaman Jenis Ganja di sebuah lahan kebun di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo. Lalu sekira pukul 05.00 wib unit opsnal Sat Resnarkoba bersama pelaku OKA MAYANSAH dan anggota Polsek Pendopo, mendatangi lahan kebun yang ditunjukan oleh pelaku.

“Selanjutnya pelaku menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan paket ganja yakni di dalam tumpukan kayu bakar,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, setelah dibuka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I tanaman jenis Ganja. Dibungkus plastik karung. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang disimpannya dua hari lalu. Dibelinya dari SARDI, warga Desa Suka Dana Kec Muara Pinang seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Namun pelaku tidak mengetahui dimana letak rumah SARDI, sehingga untuk SARDI masih dilakukan penyelidikan.

Pelaku juga mengakui sudah sering menjual narkotika jenis ganja di seputaran Kab Empat Lawang, Pagaralam, sampai ke Kab Muara Enim.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh Satresnarkoba Polres Empat lawang guna proses penyidikan lebih Lanjut. (*)

    Komentar