SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Antonius (35), warga Sindang Panjang, Kabupaten Lahat, digrebek polisi di kediamannya belum lama ini. Dia ditangkap Polres Pagar Alam atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini bermula dari ‘nyanyian’ Piansayah (34), Dawami (24) dan Medisa (29), warga Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam, yang tertangkap atas kepemilikan ganja. Ketiganya mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari tangan Antonius.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba, AKP Sutioso, penangkapan pengedar ganja ini, berawal dari laporan masyarakat kepada Anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi, pada Selasa (20/6/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mendapati terlapor sedang berada di dalam kamar kediamannya.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih, satu buah plastik kresek berwarna hitam yang di dalamnya berisikan ranting-ranting yang diduga ganja, tiga buah puntung yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya, Jum’at (23/6/2023).
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui jika barang yang diduga ganja itu adalah milik Piyansyah dan dua orang temannya M. Dawami dan Medisa.
Selanjutnya, dari pengakuan Piyansyah, BB telah digunakan atau dihisap bersama. Barang haram itu, mereka dapat dari uang patungan.
“Ganja itu mereka beli di Tanjung Sakti. Dawami yang membeli ganja itu. Sementara dua rekannya menunggu di rumah,” ucapnya.
Diterangkannya, dari hasil pengembangan kasus ini Polisi kemudian melakukan penyergapan kepada Antonius yang diduga adalah pengedar.
Dari hasil pengeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti ganja kering seberat 572 gram siap edar dan biji ganja siap tanam seberat 151 gram, dengan berat total 722 gram.
“Kemudian TSK Antonius beserta barang buktinya kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (ANA)
Komentar