Pemutihan Pajak Mulai Berlaku Besok, Berikut Kategorinya

Sumsel54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program Pemberian Keringanan Pajak atau biasa disebut Pemutihan Pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan dimulai Jum’at besok (1/10/2021). Pemutihan berlaku hingga akhir tahun atau hingga 31 Desember 2021.

Ada dua kategori yang dilakukan pemutihan pajak l, pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif. Kedua ialah Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba, menjelaskan jika pembebasan pajak progresif dilakukan biasanya untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Tapi kenapa pada tahun ini Pajak Progresif juga dilakukan, alasanya banyak WP progresif di Sumsel, khususnya Palembang, merupakan seorang driver online, baik Ojek Online(Ojol) ataupun Taksi Online (Taksol).

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

“Bukan hanya orang mampu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, mereka yang bekerja sebagai Ojol atau Taksol, biasanya juga memiliki lebih dari satu kendaraan. Tapi selama masa pandemi pendapatan dari driver online juga berkurang akibat dari banyaknya perusahaan dan karyawan kantor yang work from home. Oleh karena itu, Gubernur Sumsel Herman Deru ingin memberikan keringan kepada WP progresif ini juga,” kata Neng, saat di temui di kantornya, Kamis (30/9/2021).

Kategori kedua yakni penghapusan sanksi adminitrasi denda bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kata Neng, Seperti tahun sebelumnya, penghapusan Denda PKB di tahun ini juga kembali dilakukan tanpa batasan berapa tahun lamanya WP menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga :  Viral, Ibu Melahirkan Ditandu karena Jalan Rusak

“Jadi gak hanya, yang menunggak satu tahun, bahkan yang menunggak sampai 4 tahun Beban dendanya juga dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Neng menjelaskan untuk Denda Bunga BBNKB, merupakan Denda dari kendaraan baru yang masih memiliki biaya Fiskal yang belum terbayar. “Keterlambatanya itu ada denda, dan denda keterlambatan itu juga dibebaskan hanya dendanya saja,” jelasnya.

Menurut UU nomor 28 tahun 2009 tentang Penghapusan, Pengurangan dan pembebasan Denda adalah kewewangan kepala daerah. Untuk itulah kenapa dilakuan Pemutihan Pajak selain untuk membantu WP yang terdampak Covid-19 juga untuk membantun Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah di canangkan.

“Untuk itulah dalam tahun ini masih dalam rangga PEN Gubernur Sumsel Herman Deru mengambil kebijakan Pemutihan Pajak Kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Bantu 50 Pembeli Pertama Operasi Minyak Goreng

Berdasarkan data yang ada tahun lalu perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumsel berhasil overtarget hingga 106,52 persen. Dari target sebesar Rp1.004.120.000.000 terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039.

Sementara untuk tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp720.735.329.448 dari target tahun ini sebesar Rp958.500.000.000.

“Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi,” katanya.

Sementara itu, untuk total target PAD tahun 2021 yang ditetapkan mencapai Rp3,23 triliun. Rinciannya, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) target tahun ini sebesar Rp958,5 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp827 miliar dan pajak rokok Rp528 miliar. (ANA)

    Komentar