Pemuda Asal Empat Lawang, Ditangkap di Kota Lahat

Lahat47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Muhammad Tegar (22), warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap personel Polres Lahat Sumsel, Selasa (16/5/2023) sekira jam 00.30 WIB.

Tegar ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba jenis Ganja, di wilayah hukum Polres Lahat, Polda Sumsel.

Informasi penangkapan warga Empat Lawaang, itu disampaikan Kapolres Lahat AKBP S Kunto melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada wartawan, Jum’at (19/5/2023).

Dalam keterangan pers tersebut dijelaskan, jika Polres Lahat, Polda Sumsel, melakukan kegiatan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Disebutkan, tempat kejadian perkara (TKP), itu di Jalan Prof Dr Emil Salim Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Teraangka Muhammad Tegar yang berprofesi sebagai Wiraswasta, dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 111 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga paket besar daun kering ganja yang terbungkus kertas, berikut paket kecil biji Narkotika jenis Ganja, tas ransel warna putih motif bunga, wadah plastik Merk Chocolatos, dan handphone android warna biru hitam merk Vivo.

Adapun berat paket Ganja yang diamankan sebanyak 400 gram dan biji Ganja sebanyak 10,54 gram.

Kronologis Penangkapan, berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.

Kemudian personel Satres Narkoba melakukan lidik, dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui, kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui.

Selanjutnya tersangka Tegar berhaail ditangkap dan saat dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar tempat terduga pelaku yang sedang berada di pinggir jalan ditemukan barang bukti berupa paket besar daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja.

Paket tersebut ditemukan petugas kepoolisian tidak jauh dari terduga pelaku berdiri.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan milik terduga pelaku yang berada di Jalan SMP Negeri 4 Lahat dan lalu petugas polisi kembali menemukan barang bukti tas ransel yang di dalamnya berisikan 2 paket besar daun kering yang terbungkus kertas narkotika jenis Ganja berada di dalam kontrakan milik terduga pelaku.

Kemudian ada kotak plastik merk Chocolatos yang di dalamnya berisikan biji narkotika jenis Ganja, diakui oleh terduga pelaku tersebut bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Komentar