Pemprov Sumsel Bakal Kaji Ulang Kebijakan Terkait Dana APBD 2025 yang Akan Diefisiensi

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi saat diwawancarai di Griya Agung. (Foto: Tia)

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi saat diwawancarai di Griya Agung. (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mengkaji ulang kebijakan terkait dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang akan diefisiensi.

“Terkait dengan efisiensi anggaran yang ada akan dikaji ulang, dan akan dilihat lagi mana anggaran yang bisa dilakukan efesiensi,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada, Kamis (6/2/2025).

Elen mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 perihal efesiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD tahun 2025, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel.

“mengkaji ulang anggaran , seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dipotong atau dikurangi dan lain-lain. Kemudian, mengurangi kegiatan seremonial atau hal-hal yang belum prioritas, dan juga penggunaan pendingin ruangan di kantor itu akan disesuaikan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kemenkeu.

“Jadi kami akan membuat surat edaran (SE), tentunya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung kebijakan yang dibuat Pemerintah pusat,” ucap Elen. (Tia)

Berita Terkait

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Berita Terbaru

Pelaku saat Berada di RSMH

Kota Palembang

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:18 WIB