Pemprov Sumsel Bakal Kaji Ulang Kebijakan Terkait Dana APBD 2025 yang Akan Diefisiensi

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi saat diwawancarai di Griya Agung. (Foto: Tia)

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi saat diwawancarai di Griya Agung. (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mengkaji ulang kebijakan terkait dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang akan diefisiensi.

“Terkait dengan efisiensi anggaran yang ada akan dikaji ulang, dan akan dilihat lagi mana anggaran yang bisa dilakukan efesiensi,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada, Kamis (6/2/2025).

Elen mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 perihal efesiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD tahun 2025, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel.

“mengkaji ulang anggaran , seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dipotong atau dikurangi dan lain-lain. Kemudian, mengurangi kegiatan seremonial atau hal-hal yang belum prioritas, dan juga penggunaan pendingin ruangan di kantor itu akan disesuaikan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kemenkeu.

“Jadi kami akan membuat surat edaran (SE), tentunya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung kebijakan yang dibuat Pemerintah pusat,” ucap Elen. (Tia)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026
Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Berita Terbaru