Pemprov dan Pemkab Tak Bisa Berbuat Banyak, Maraknya Kasus Ilegal Drilling

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terjadi, Senin (11/10/2021) kemarin.

Bahkan, peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba tersebut untuk ketiga kali ini dalam sebulan.

“Dalam satu bulan terakhir ini kebakaran sumur minyak ilegal itu sudah tiga kali. Dan kami juga sudah kembali melaporkan ke Dirjen Migas dan SKK Migas serta berkoordinasi dengan Pemkab Muba,” ujar Kadis ESDM Sumsel, Hendriansyah, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :  Awal 2022, PLN Tambah Unit SPKLU

Menurut Hendriansyah, pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk menindak, melainkan hanya sebatas saran. Karena kewenangan untuk mengawasi dan menindak sumur minyak ilegal berada di tangan pemerintah pusat.

“Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba pun tidak punya wewenang menindak berkaitan sumur minyak dan gas ilegal, karena balik ke pusat,” ujarnya.

Ketika ada kebakaran maupun ledakan, pihaknya hanya bisa memberi masukan kepada pemerintah pusat. Pihaknya sejauh ini hanya menunggu langkah apa yang akan dilakukan pusat untuk mencegah kejadian terus berulang.

Baca Juga :  Awal 2022, PLN Tambah Unit SPKLU

“Sudah sejak dulu, kewenangan pengawasan maupun pengelolaan berada di Kementerian ESDM. Jadi kalau ada kejadian seperti ini, kami langsung segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” jelas dia.

Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Aryansyah berharap illegal driling ini dilegalkan, dengan penyesuaian aturan menggunakan metode sumur tua. Jika tidak ada langkah untuk melegalkan, permasalahan akan terus terjadi.

“Prinsipnya ongkos, angkat, dan angkut. Bisa menggunakan BUMD atau pun KUD,” katanya. (Nat)

    Komentar