Pemkot Palembang Matangkan Program BSPS 2026, 1.000 Rumah Tak Layak Huni Segera Direhabilitasi

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat konsolidasi pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.

Program ini menyasar 1.000 unit rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Palembang.

Hal ini terungkap dalam rapat teknis Pelaksanaan Kegiatan BSPS bersama jajaran camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian terkait, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.

Rapat tersebut difokuskan pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi program berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Aprizal menjelaskan bahwa alokasi 1.000 unit BSPS yang diterima Palembang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Aprizal.

Ia menyampaikan, program BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan huni, seperti perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, dan struktur keselamatan bangunan.

Aprizal menerangkan, kriteria utama penerima bantuan meliputi, antara lain, termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki rumah kondisi tidak layak huni.

“Status kepemilikan tanah merupakan hak milik pribadi. Dan tanah dan bangunan tidak dalam kondisi sengketa,” kata Aprizal.

Menurut Aprizal, aspek legalitas lahan menjadi perhatian utama untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang dihuni oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Saat ini, tahapan krusial yang sedang berjalan adalah verifikasi teknis (Pertek). Proses ini dilakukan secara berjenjang oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, serta kelurahan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data administrasi.

Adapun verifikasi mencakup, pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi.

Aprizal menambahkan, Pemkot Palembang menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pendataan guna menghindari duplikasi, data fiktif, maupun potensi penyimpangan.

Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari atensi langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hunian yang layak dinilai sebagai salah satu indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi, karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.

Dengan rumah yang lebih layak dan sehat, diharapkan risiko penyakit akibat lingkungan tidak sehat dapat ditekan, kesejahteraan keluarga meningkat secara bertahap.

Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi rumah ditargetkan mulai direalisasikan dalam tahun anggaran 2026.

Pemkot Palembang optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, hingga tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Penulis : Yudiansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026
OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa
BI Sumsel Paparkan Prospek Ekonomi Daerah dalam Forum BERSUA, Pertumbuhan Diproyeksi Capai 5,8 Persen

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:18 WIB

Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026

Berita Terbaru

Foto.:  korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:36 WIB