Pemkot Palembang Dapat Rapor Kuning dari Ombudsman

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Walikota Palembang, Harnojoyo, terima langsung rapor evaluasi penilaian kepatuhan tahun 2021 yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, khususnya terkait standar layanan publik, Selasa (25/01/2022) di rumah dinasnya.

“Hari ini kita mendapatkan rapor kuning yang disampaikan. Mudah-mudahan kedepan ini menjadi pedoman bagi pemerintah kota Palembang untuk terus berupaya yang lebih baik lagi,” ungkap Harnojoyo.

Meskipun rapor kuning, namun Walikota Palembang dua periode itu juga tetap mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Ombudsman.

Menurut Harnojoyo, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut dinilainya dapat mendorong serta menjadi pedoman bagi Pemerintah kota Palembang agar terus berupaya lebih baik lagi.

Baca Juga :  Gubernur Ingin Hadirkan Transportasi Air di Sungai Sekanak Lambidaro, Akhir Bulan di Uji Coba

“InsyaAllah, dengan penilaian ini merupakan suatu hal yang baik menurut kami dalam rangka memotivasi  agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Dikatakan Harnojoyo, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi untuk mengkomunikasikan terkait standar pelayanan di masing-masing OPD.

Menurut orang nomor satu di kota Palembang tersebut, raport kuning yang diterima oleh Pemerintah kota Palembang tersebut dinilai memiliki berpengaruh mendasar pada sistem elektronik yang terkadang terjadi sistim eror ataupun gangguan saat pengaksesan.

“Jadi jangan-jangan pada saat penilaian yang namanya internet kita tidak tau. Hal-hal itulah yang nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan. Yang pastinya target tahun 2022 kita rapor hijau, karena kita tahun 2017 juga pernah hijau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nasib Ribuan Honorer Terancam, Walikota Carikan Solusi

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menjelaskan, bahwa bahwa pihaknya sengaja menyerahkan raport penilaian di bulan Januari dengan tujuan agar Pemerintah kota Palembang dapat melakukan evaluasi lebih awal.

“Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan kedepan sehingga dapat lebih sempurna.Yang pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa penilaian yang dilakukan oleh pihaknya merupakan survei dasar terkait standar layanan publik sesuai dengan undang-undang 25 tahun 2009. “Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan,” jelasnya.

Baca Juga :  Festival Sekanak Lambidaro Diundur

“Dan dalam survei itu juga, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat,” tutur Andrian. (ANA)

    Komentar