SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang ajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Enam Raperda ini diajukan oleh lima Dinas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Peby Anggi Pratama, mengatakan, usulan Raperda itu masuk pada 5 Agustus 2021. Saat ini sudah ada empat Raperda yang dibahas. Sisa dua Raperda lainnya akan dibahas pada Kamis (26/08/2021).
“Ada lima Dinas yang ada di lingkungan Pemkot Palembang yang usulkan Raperda. Dinas PUPR dua Raperda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPPKB dan Dinas Perhubungan. Total ada 6 Raperda. Bapemperda berkewajiban untuk membahas naskah akademi dan Raperda bersama OPD terkait, tim penyusun naskah akademik dan bagian Hukum Setda Palembang,” kata Peby, saat dibincangi, Sabtu (21/8/2021).
Dijelaskan politisi Golkar ini, usulan dari Dinas PUPR adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW. Kemudian, Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengolahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri.
Selanjutnya, usulan dari Dinas Kesehatan adalah Raperda tentang, Penanggulangan Penyakit. Untuk Dinas Sosial mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan. Sementara DPPKB, mengusulkan Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan kota Palembang Tahun 2021-2042.
Terakhir, Dinas Perhubungan mengusulkan Raperda tentang perubahan atas Perda kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan transportasi.
“Setelah pembahasan dan dikaji secara mendalam pasal per pasal, baru kita akan rekomendasikan ke paripurna untuk dibentuk Pansus (Panitia Khusus),” katanya.
Peby menambahkan, semua Raperda yang diajukan Pemkot Palembang, merupakan aturan yang sangat baik untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Karena berkaitan dengan kesehatan, sosial, PAD (Pendapatan Asli Daerah), penataan tata ruang dan wilayah kota Palembang tahun 2021-2041, dan juga untuk kejelasan aset daerah. Yang mana di Raperda PSU diatur hibah aset dari pengembang perumahan kepada pemerintah,” jelasnya. (ANA)
Komentar