Pemkot Ajukan 6 Raperda Terkait Kesehatan, Sosial dan PAD

- Redaksi

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Peby Anggi Pratama. (Photo: Yudiansyah)

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Peby Anggi Pratama. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang ajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Enam Raperda ini diajukan oleh lima Dinas.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Peby Anggi Pratama, mengatakan, usulan Raperda itu masuk pada 5 Agustus 2021. Saat ini sudah ada empat Raperda yang dibahas. Sisa dua Raperda lainnya akan dibahas pada Kamis (26/08/2021).

“Ada lima Dinas yang ada di lingkungan Pemkot Palembang yang usulkan Raperda. Dinas PUPR dua Raperda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPPKB dan Dinas Perhubungan. Total ada 6 Raperda. Bapemperda berkewajiban untuk membahas naskah akademi dan Raperda bersama OPD terkait, tim penyusun naskah akademik dan bagian Hukum Setda Palembang,” kata Peby, saat dibincangi, Sabtu (21/8/2021).

Dijelaskan politisi Golkar ini, usulan dari Dinas PUPR adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW. Kemudian, Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengolahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri.

Selanjutnya, usulan dari Dinas Kesehatan adalah Raperda tentang, Penanggulangan Penyakit. Untuk Dinas Sosial mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan. Sementara DPPKB, mengusulkan Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan kota Palembang Tahun 2021-2042.

Terakhir, Dinas Perhubungan mengusulkan Raperda tentang perubahan atas Perda kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan transportasi.

“Setelah pembahasan dan dikaji secara mendalam pasal per pasal, baru kita akan rekomendasikan ke paripurna untuk dibentuk Pansus (Panitia Khusus),” katanya.

Peby menambahkan, semua Raperda yang diajukan Pemkot Palembang, merupakan aturan yang sangat baik untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Karena berkaitan dengan kesehatan, sosial, PAD (Pendapatan Asli Daerah), penataan tata ruang dan wilayah kota Palembang tahun 2021-2041, dan juga untuk kejelasan aset daerah. Yang mana di Raperda PSU diatur hibah aset dari pengembang perumahan kepada pemerintah,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB