SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru terhadap semua wilayah,” kata Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.
Luhut menjelaskan, pertimbangan keputusan ini berdasarkan dari penurunan dan penanganan pandemi COVID-19 yang signifikan. Bahkan dikatakannya berhasil menekan angka terkonfirmasi positif COVID-19.
“Pertimbangan lainnya, dari hasil survei Sero-survei menunjukan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi. Bahkan, capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali sudah 76 persen. Dosis kedua mendekati 56 persen,” ucapnya.
Namun, Luhut mengatakan jika masyarkat ketika akan melakukan perjalanan selama Nataru tetap wajib Vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 24 Jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri.
“Pemerintah juga melarang Tahun Baru di hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainya,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan jika Pemprov Sumsel tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “Kito meloki bae, apo yang jadi aturan Pusat (Pemerintah), Sami’na Wa Atho’na (mendengar dan kami taat),” jelas Deru.
Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar menambahkan jika pihaknya telah mengetaahui informasi itu. Namun Dinas Kesehatan belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau sebelumnya itu kita dapat In Mendagrinya, tapi untuk himbauan baru ini kita belum menerima In Mendagrinya dan masih kita tunggu baru bisa berbicara banyak,” kata Fery.
Fery menegaskan apapun kondisi dan peraturanya, ia berharap masyarakat tetap menjaga Protokol Kesehatan dengan disiplin tinggi. Mereapkan 5 M dimanapun kegiatanya.
“Kalau tidak penting, jangan kemana mana dan batasi mobilitas, terapkan 5 M. Intinya kalau tidak penting jangan kamana mana. Kalau mau jalan dengan prokes yang ketat sehingga tidak tertular,” jelasnya. (ANA)
Komentar