Pemda OKU Timur Segera Patenkan Kekayaan Intelektual Komunal Salah Satunya Bangunan Keraton

OKU Timur110 Dilihat

Suarapublik.id, OKU Timur –

Pemerintah Daerah (Pemda) bakal segera mematenkan kekayaan intelektual komunal sebagai perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak asing.

 

 

Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, kekayaan Intelektual Komunal dimaksud yakni, kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

 

Menurutnya, kekayaan intelektual komunal harus dilindungi agar terhindar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asing. Untuk itu, perlu adanya sebuah perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

Baca Juga :  Bagikan Ratusan Paket Bansos Dampak Kenaikan Harga BBM

 

“Agar setiap kriteria dari daerah yang memiliki kekayaan intelektual harus diperinci mengingat Kabupaten OKU Timur kaya akan kebudayaan dan pariwisata. Kriteria aset-asetnya apakah sudah milik daerah atau belum, agar memperjelas yang mana aset bisa disertifikat atau tidak,” katanya, pada saat menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Martapura di Ruang Audiensi Bupati, Rabu (07/09/2022).

 

Bupati menambahkan, Kabupaten OKU Timur memiliki bangunan bersejarah yakni berupa bangunan keraton di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, yang berdiri sejak 1810.

Baca Juga :  Bagikan Ratusan Paket Bansos Dampak Kenaikan Harga BBM

 

Terkait dengan adanya bangunan yang memiliki nilai sejarah tersebut. Bupati Enos memerintahkan kepada OPD terkait untuk menentukan leading sector dan menyegerakan membuat tim satuan kerja.

 

“Kita harus bergerak cepat agar kekayaan intelektual komunal bisa dijaga untuk menghindari adanya orang lain atau negara lain yang mengklaimnya” tegasnya.

 

Kalapas IIB Martapura, Edi Saputra menjelaskan, sebanyak 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan akan mendapatkan sertifikat berkaitan dengan kebudayan, kesenian, makanan dan lainnya untuk dipatenkan pada 23 September 2022.

Baca Juga :  Bagikan Ratusan Paket Bansos Dampak Kenaikan Harga BBM

 

“Pemkab (OKU Timur) bisa mengirimkan bukti, bisa berupa gambar ataupun video apa yang diusulkan, kami akan melakukan inventarisir kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

    Komentar