Pemda OKU Timur Segera Patenkan Kekayaan Intelektual Komunal Salah Satunya Bangunan Keraton

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, OKU Timur –

Pemerintah Daerah (Pemda) bakal segera mematenkan kekayaan intelektual komunal sebagai perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak asing.

 

 

Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, kekayaan Intelektual Komunal dimaksud yakni, kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

 

Menurutnya, kekayaan intelektual komunal harus dilindungi agar terhindar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asing. Untuk itu, perlu adanya sebuah perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

 

“Agar setiap kriteria dari daerah yang memiliki kekayaan intelektual harus diperinci mengingat Kabupaten OKU Timur kaya akan kebudayaan dan pariwisata. Kriteria aset-asetnya apakah sudah milik daerah atau belum, agar memperjelas yang mana aset bisa disertifikat atau tidak,” katanya, pada saat menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Martapura di Ruang Audiensi Bupati, Rabu (07/09/2022).

 

Bupati menambahkan, Kabupaten OKU Timur memiliki bangunan bersejarah yakni berupa bangunan keraton di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, yang berdiri sejak 1810.

 

Terkait dengan adanya bangunan yang memiliki nilai sejarah tersebut. Bupati Enos memerintahkan kepada OPD terkait untuk menentukan leading sector dan menyegerakan membuat tim satuan kerja.

 

“Kita harus bergerak cepat agar kekayaan intelektual komunal bisa dijaga untuk menghindari adanya orang lain atau negara lain yang mengklaimnya” tegasnya.

 

Kalapas IIB Martapura, Edi Saputra menjelaskan, sebanyak 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan akan mendapatkan sertifikat berkaitan dengan kebudayan, kesenian, makanan dan lainnya untuk dipatenkan pada 23 September 2022.

 

“Pemkab (OKU Timur) bisa mengirimkan bukti, bisa berupa gambar ataupun video apa yang diusulkan, kami akan melakukan inventarisir kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

Berita Terkait

Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dan Mitigasi Karhutla
Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dari Subuh hingga Pagi
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Buay Madang Timur Gelar Program Belida
Antisipasi Dampak Musim Hujan, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Monitoring Debit Air Sungai Macak
Pererat Silaturahmi, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Desa Kedu Guna Jaga Kondusifitas
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Kapolsek Buay Madang Timur Hadiri Sertifikasi TPT Desa Tekorejo
Jalin Kedekatan dengan Warga, Personel Polsek Buay Madang Timur Perkuat Silaturahmi Kamtibmas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:51 WIB

Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dan Mitigasi Karhutla

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:24 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dari Subuh hingga Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:18 WIB

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Buay Madang Timur Gelar Program Belida

Kamis, 30 April 2026 - 18:44 WIB

Antisipasi Dampak Musim Hujan, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Monitoring Debit Air Sungai Macak

Kamis, 30 April 2026 - 18:41 WIB

Pererat Silaturahmi, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Desa Kedu Guna Jaga Kondusifitas

Berita Terbaru