Pemda OKU Timur Segera Patenkan Kekayaan Intelektual Komunal Salah Satunya Bangunan Keraton

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, OKU Timur –

Pemerintah Daerah (Pemda) bakal segera mematenkan kekayaan intelektual komunal sebagai perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak asing.

 

 

Bupati OKU Timur Lanosin mengatakan, kekayaan Intelektual Komunal dimaksud yakni, kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

 

Menurutnya, kekayaan intelektual komunal harus dilindungi agar terhindar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asing. Untuk itu, perlu adanya sebuah perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

 

“Agar setiap kriteria dari daerah yang memiliki kekayaan intelektual harus diperinci mengingat Kabupaten OKU Timur kaya akan kebudayaan dan pariwisata. Kriteria aset-asetnya apakah sudah milik daerah atau belum, agar memperjelas yang mana aset bisa disertifikat atau tidak,” katanya, pada saat menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Martapura di Ruang Audiensi Bupati, Rabu (07/09/2022).

 

Bupati menambahkan, Kabupaten OKU Timur memiliki bangunan bersejarah yakni berupa bangunan keraton di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, yang berdiri sejak 1810.

 

Terkait dengan adanya bangunan yang memiliki nilai sejarah tersebut. Bupati Enos memerintahkan kepada OPD terkait untuk menentukan leading sector dan menyegerakan membuat tim satuan kerja.

 

“Kita harus bergerak cepat agar kekayaan intelektual komunal bisa dijaga untuk menghindari adanya orang lain atau negara lain yang mengklaimnya” tegasnya.

 

Kalapas IIB Martapura, Edi Saputra menjelaskan, sebanyak 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan akan mendapatkan sertifikat berkaitan dengan kebudayan, kesenian, makanan dan lainnya untuk dipatenkan pada 23 September 2022.

 

“Pemkab (OKU Timur) bisa mengirimkan bukti, bisa berupa gambar ataupun video apa yang diusulkan, kami akan melakukan inventarisir kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

Berita Terkait

Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga
Perkuat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Tim Polres OKU Timur Nilai Kebersihan Mako Polsek Buay Madang Timur
Antisipasi Kelangkaan dan Antrean, Polsek Buay Madang Timur Monitoring Pertashop
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri
Diduga Dipicu Api Lilin, Satu Unit Pertamini di Toko Sembako Banyumas Asri Hangus Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:19 WIB

Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:26 WIB

Perkuat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Tim Polres OKU Timur Nilai Kebersihan Mako Polsek Buay Madang Timur

Berita Terbaru