Pembunuhan Tetangga Sendiri, Ada 20 Adegan yang Diperagakan

Empat Lawang34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang menggelar rekonstruksi
Kasus Pembunuhan Tetangga Sendiri di Desa Kebon.

Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Rusda (45). Ia dibunuh oleh tetangganya sendiri EB (33) di halaman rumah
korban Desa Kebon Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, terjadi pada 06
Desember 2022.

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan. Mengakibatkan kematian terhadap korban Rusda dan mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka EB.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MM dengan melakukan reka ulang sebanyak 20 adegan. Menghadiri tersangka EB dan saksi MT yang merupakan istri tersangka.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Ulta Deanto, SH menjelaskan, dalam
rekonstruksi tersebut terungkap motif pembunuhan dilatari karena pelaku merasa kesal dan naik pitam, lantaran korban meletakan tumpukan kayu bakar tak jauh dari rumahnya yang tingginya mencapai hampir dua meter sehingga menghalangi pandangan korban ketika sedang berada di teras rumah.

Sebanyak 20 adegan yang dilakukan oleh tersangka. Kejadian bermula saat tersangka sedang duduk di teras depan rumah untuk mencari angin segar. Kemudian melihat tumpukan kayu bakar milik Rusda yang menghalangi penglihatannya dari arah rumah
tersangka ke arah jalan.

Hingga adegan tersangka mendatangi korban sembari membawa sebilah parang. Lalu membacok leher korban pada bagian sebelah kiri, dan tak sampai disitu saja pelaku juga
sempat beberapa kali mengayunkan parangnya ke tubuh korban. Korban pun sempat lari ke bagian pintu depan rumah, namun belum sempat masuk ke dalam rumah korban ambruk dan tewas di tempat kejadian. (*)

    Komentar