Pembobol Counter HP di Jakabaring di Dor Unit Ranmor

Kriminal49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu dari empat pelaku pencuri yang membobol counter Alvaru Cell di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada hari Kamis (10/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap yakni Lindra (31) warga Jalan Pendidikan Pipa Raya Sungai Kedukan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Lantaran mencoba kabur pada saat akan ditangkap di tempat persembunyian, Senin (14/2/2022) anggota Unit Ranmor memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis tersangka.

Informasi dihimpun, ke empat pelaku melakukan pencurian di konter milik korban M Zaiyad (37) warga Jalan Kalimantan 3, Perum PNS Opi, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, dan berhasil menggasak 3 unit Handphone (HP) yakni merek Xiomi Redmi 4 A, VIVO Y 81, dan Xiomi Redmi MI 5 juga 3 buah Headset.

Baca Juga :  Sabu Masuk Lapas, Diselipkan dalam Makanan Soto

Korban baru mengetahui counter miliknya sudah dibobol maling, pada saat hendak membuka counter dan terkejut melihat isi didalam counter sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.100.000,00. Lalu melapor kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Sat Reskrim sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Dituding Hukum Siswa Push Up 100 Kali Sambil Diinjak, Faril: Saya tidak Gila!

“Benar, satu dari empat pelaku sudah diamankan Unit Ranmor, tersangka diamankan setelah hasil penyelidikan dan petunjuk kamera CCTV. Saat ini anggota Unit Ranmor masih memburu tiga pelakunya yang masih dalam pengejaran yakni inisial KE, AR, dan SA,” jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Selain tersangka Lindra, lanjut Kompol Tri Wahyudi bahwa diamankan juga dari tersangka barang bukti (BB) berupa 3 unit Handphone merek Xiomi Redmi 4A, VIVO Y81, dan XIOMI Redmi MI5, 1 set kunci palsu untuk merusak gembok dan 2 buah obeng, serta file Rekaman CCTV tersangka. “Para pelaku masuk kedalam counter dengan merusak kunci gembok,” katanya.

Baca Juga :  Hitungan Menit di Gerai ATM, Motor Ingles Lenyap Dicuri Maling

Saat ini tersangka Lindra dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk didalami terkait aksi – aksi lainnya yang diduga pernah diperbuatnya. “Atas ulahnya tersangka di terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara, tersangka saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. “Benar kak, saya ikut dengan tiga teman lainnya,” katanya, sambil meringis menahan sakit di betisnya. (ANA)

    Komentar