Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Enos: Ini Intruksi Presiden, Wajib Dibentuk dan Dijalankan

OKU Timur6 Dilihat

Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Enos: Ini Perintah Langsung Presiden

 

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Pemerintah Kabupaten OKU Timur bakal segera membentuk Koperasi Merah Putih, sesuai dengan visi misi Presiden RI Prabowo. Dengan menjadikan Kades sebagai pengambil keputusan di Desa dan Camat sebagai koordinator pembentukan koperasi Merah Putih.

 

 

Bupati OKU Timur Lanosin, yang biasa disapa Enos menekankan, pembentukan koperasi desa atau Kelurahan Merah Putih wajib dilaksanakan karena ini merupakan Instruksi Presiden RI. Sehingga semua program di daerah harus sejalan dengan program pemerintah pusat melalui koordinasi pemerintah provinsi.

 

 

“Kalau sudah keluar inpres artinya itu merupakan perintah langsung Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, bahkan saat di Magelang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden bahwa visi misi di daerah tidak boleh menyimpang dari visi misi Presiden RI, maka kita (OKU Timur) harus siap dalam pembentukan koperasi merah putih ini,” tegas Bupati Enos dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih Se – Kabupaten OKU Timur, di Bina Praja II Setda OKU Timur, Kamis (08/05/2025).

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek BMT Beri Pendampingan Petani Jagung

 

 

Menurut Bupati Enos, Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih ini akan berdampak besar pada pertanian, ketahanan pangan, dan sektor lainnya di Kabupaten OKU Timur. Dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

“Saya minta Kades sebagai pengambil keputusan di Desa dan Camat sebagai Koordinator harus serius mencermati pembentukan koperasi Merah Putih ini. Kita harus percaya dan tidak boleh ragu-ragu dengan program pemerintah pusat, semua harus berjalan dengan baik karena pasti semua demi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek BMT Monitoring dan Beri Pendampingan Petani Kacang Panjang

 

 

Di akhir pidatonya Bupati Enos menambahkan, Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten OKU Timur harus mendukung visi misi pemerintah pusat.

 

“Selain Program Koperasi Merah Putih ini, semua program lainnya dari Pemerintah Pusat harus sukses hingga ke daerah seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), efisiensi anggaran, hingga swasembada pangan”, pungkasnya.

 

 

Pembentukan Koperasi Merah Putih berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga :  Personel Polsek BMT Memberikan Pendampingan Kepada Petani, Guna Mewujudkan Ketahanan Pangan

 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM OKU Timur Hasbullah menyampaikan, petunjuk sementara pelaksanaannya yaitu Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

 

“Dengan Rahmat Allah, hari ini kami bisa menjalankan program pemerintah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih”, jelasnya.

 

 

Hasbullah menjelaskan, maksud dan tujuan dibentuknya koperasi merah putih adalah mewujudkan asta cita Presiden RI nomor 6 yaitu Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.

    Komentar