SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – ULP PLN Rayon Tebing Tinggi mengklaim, sebanyak 5.700 pelanggan PLN tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang menunggak pembayaran.
Tunggakan itu bervariasi, mulai dari 2 bulan sampai 3 bulan. Menyebabkan angka tunggakan mencapai Rp 1,1 miliar. Tentu saja sanksi tegas berupa pemutusan pun diberlakukan bagi pelanggan yang menunggak hingga 3 bulan tersebut.
“Sebagian besar yang menunggak itu pelanggan rumah tangga,” ungkap Kepala ULP PLN Rayon Tebing Tinggi, Empat Lawang, Anggun Hariyadi.
Petugas PLN pun terus bekerja melakukan pemutusan terhadap pelanggan yang sudah keterlaluan menunggak itu. Bahkan, catatan ULP PLN Rayon Tebing Tinggi, sebanyak 200 pelanggan sudah diputus aliran listriknya. Sehingga sudah tidak menikmati aliran listrik dari PLN lagi.
Anggun merinci, pelanggan PLN di Empat Lawang mencapai 71.000 pelanggan. Terdiri 33.000 pelanggan pasca bayar dan 38.000 pelanggan prabayar. Di sisi lain, Anggun mengaku, hanya Dinas Pertanian Empat Lawang yang diputus aliran listriknya. Itu juga memang listrik sudah tidak dipergunakan lagi selama dua bulan.
“Kita arahkan pemakaian listrik prabayar saja. Pelanggan prabayar ini akan terhindar dari sanksi pemutusan, privasi aman, tidak ada lagi kesalahan baca meter oleh petugas biller. Bisa kendalikan sendiri pemakaian listrik untuk lebih hemat. Tidak meninggalkan tunggakan listrik, jika rumah atau bedeng disewa orang lain,” bebernya. (*)
Komentar