Pelaku Rudapaksa Keponakan hingga Melahirkan Anak Ditangkap Polisi

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – EW (53), pria asal Pasemah Air keruh (Paiker), tidak berkutik saat diciduk Polres Empat Lawang di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, Minggu (2/7/2023).

EW ditangkap pihak kepolisian atas nomor laporan LP/B-84/IX/2023/SPKT/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 8 September 2023.

Ia kabur ke Provinsi Bengkulu setelah melakukan rudapaksa kepada keponakannya, LA, sebanyak 9 kali, hingga saat ini keponakannya hamil dan melahirkan.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, menyampaikan terakhir EW melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah miliknya pada Desember 2021 lalu.

Tersangka sendiri tidak lain merupakan suami dari bibi korban, di mana tersangka mengajak korban melakukan hubungan suami dengan merayu hingga memaksa.

“Tersangka kabur dan berhasil kita amankan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat kita lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Tohirin, Selasa (4/7/2023).

Adapun saat ini, tersangka telah dibawa ke Kabupaten Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada kasus ini polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari pakaian korban, hasil visum, hingga hasil USG korban.

Atas perbuatannya, EW akan dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016.

“Saat ini korban ikut keluarganya kalau kandungannya sudah melahirkan karena kejadian sudah satu tahun yang lalu,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar