SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku curat yang selama ini menjadi buron atau DPO.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu Indra Gunawan dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga DPO kasus curat tahun 2021 lalu.
“Iya benar sudah kita amankan, pelaku curas kejadian pada tahun 2021 lalu,” ujarnya.
Waktu penangkapan Sabtu 8 April jam 17:30 di jalan raya lintas muara pinang – pagar alam tepatnya di kawasan desa muara semah kecamatan Muara Pinang
Pelaku yang ditangkap bernama Dapisra Umur 21 , warga desa batu jungul kecamatan muara pinang.
Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku curas ini berdasarkan dari laporan dan kejadian pada hari, Rabu (17/11/2021) lalu, bertempat di desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dimana pelaku ini bersama oelakua lainnya tiga orang saat ini masih DPO telah melakukan tindakan melakukan penodongan terhadap korban saat itu menjemput adiknya di desa landur, Kecamatan pendopo. Ditengah jalan para pelaku ini menghadang korban lalu merampas kendaraan korban berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox. Korban diancam dengan senjata tajam, tidak ada perlawanan para pelaku lalu mengambil sepeda motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan tepatnya lokasi TKP kejadian.
Masih dikatakanya, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi dari korban dan masyarakat, bahwa salah satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Dapisra sedang berada di sekitaran kawasan muara pinang. Tak ingin kecolongan petugas melakukan penyelidikan. Benar saja pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor langsung dikejar petugas yang langsung dipimpin Kapolsek. Menyetop laju kendaraan dan berhasil ditangkap.
“Pelaku ini ada empat, ini satu yang ketangkap, tiga lagi masih buron sudah DPO,” jelasnya seraya mengatakan untuk kepentingan lebih lanjut pelaku diamankan di rutan Mapolsek Muara Pinang.
Komentar