SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Warga di Desa Talang Banteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, membakar sebuah motor yang diduga milik pencuri motor. Pencuri ini kepergok warga, saat hendak membawa kabur motor curian milik Kader, yang terparkir di halaman rumahnya.
Diketahui pelaku ialah seorang pemuda berinisial RA (19), warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Ia hendak membawa kabur motor milik Kader pada hari Sabtu, 03 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M.
Indra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang di dalam rumah dan
memarkirkan motornya di depan rumah.
“Saat itu korban mendengar teriakan salah satu warga yang berteriak maling. Kemudian
korban langsung keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada. Korban
melihat dua orang pelaku sedang mencoba membawa kabur motornya. Lalu korban
bersama warga lain langsung mengejar pelaku,” ungkapnya.
Korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA, yang saat itu
sedang mendorong motor milik korban. Sedangkan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri, lepas dari kejaran massa.
Saat ini seorang pelaku beserta barang bukti (BB), berupa bangkai 1 (satu) unit sepeda motor tanpa body (Jambrong) Merk LONCIN / LX 86 warna hitam yang merupakan milik pelaku, dan 1 (satu) unit motor Beat milik korban, sudah diamankan ke Mapolsek Muara Pinang.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami amankan semua BB untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Empat Lawang,” katanya.
Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)
Komentar