PBHI bakal Gugat ke Dewan Etik MK Desak Anwar Usman Mundur

Peristiwa43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan bakal ajukan gugatan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) desak Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Sebelumnya, PBHI menggalang petisi di Change.org meminta Anwar Usman mundur dari Ketua MK usai menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, beberapa waktu lalu.

Hingga Sabtu (4/6) pukul 14.20 WIB, petisi di Change.org sudah ditandatangani 446 netizen dan menuju 500 tanda tangan.

“Untuk menghindari konflik kepentingan, Pasal 17 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda (keluarga) sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat,” demikian tertulis dalam petisi itu dikutip cnn indonesia.

Baca Juga :  Polri: Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

Desakan itu pun tak akan berhenti. Julius menegaskan langkah selanjutnya dengan melayangkan gugatan ke Dewan Etik MK.

“Supaya tidak lebih jauh, mau tidak mau Anwar Usman harus mundur dari MK, ini bukan hanya untuk dia, ini demi konstitusi, demi rakyat Indonesia dan terutama demi Pak Jokowi,” kata Julius dalam diskusi DUHAM yang tayang secara daring, Sabtu (4/6).

Dukungan dari publik tentu sangat berarti demi kelancaran proses tersebut. Dukungan ini kata Julius salah satunya dengan bersedia menandatangani petisi yang telah dibuat PBHI.

Konflik kepentingan dan pelanggaran etika adalah indikator nyata adanya ancaman terhadap marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi. Bukan cuma itu, ancaman terhadap hak konstitusional rakyat apabila mengajukan uji formil atau materiil suatu undang-undang di lembaga itu bisa terjadi jika Anwar masih menjabat sebagai Ketua MK.

Baca Juga :  Polri: Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

“Desakan yang muncul ini murni karena kepentingan masyarakat dan konstitusi ke depan. Untuk itu Anwar tidak hanya harus mundur dari jabatan ketua MK, tetapi juga harus mundur sebagai hakim,” kata dia.

Hal sama juga diungkap oleh Rocky Gerung. Menurut dia hanya ada dua pilihan yang bisa dilakukan Anwar saat ini demi menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi.

“Pilihannya cuma dua, mundur sebagai ketua MK dan hakim atau mundur dari pernikahan dengan adik Jokowi,” kata dia.

Hal sama juga diungkap oleh Rocky Gerung. Menurut dia hanya ada dua pilihan yang bisa dilakukan Anwar saat ini demi menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Polri: Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

“Pilihannya cuma dua, mundur sebagai ketua MK dan hakim atau mundur dari pernikahan dengan adik Jokowi,” kata dia.

Anwar Usman pun pernah membantah bahwa pernikahannya dengan adik Jokowi akan menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih ia juga menampik tudingan sengaja menikahi Idayati sebagai bagian dari ‘pernikahan politik’.

“Ada yang menuding saya menikah dengan beliau pernikahan politik. Lah? Saya bukan parpol, partai politik. Apa yang saya cari? Saya kadang-kadang ngomong, ‘Loh, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode,’,” kata Anwar pada kuliah umum yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (3/6). (*)

    Komentar