Pasturi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas Didakwa Pasal Berlapis.

Musi Banyuasin90 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara pasangan suami istri yang melakukan tindak pindana kekerasan terhadap anak kandunganya sendiri yang diketahui memeiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas hingga korban meninggal.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH, melalui Kasi Pidum Habibi SH, didampingi JPU Renny Ertalina, SH mengatakan terkait berkas perkara pasturi yang melakukan perasaan terhadap anaknya yang memiliki keterbatasan sudah masuk tahap dua dan dinyatakan lengkap.

“Insallah, Rabu mendatang berkas dilimpahkan ke pengadilan negari sekayu dan akan segera disidangkan, “ungkap Habibi, Jumat (11/2).

Dikatakanya, semua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, termasuk pihaknya meminta kepada penyidik untuk melampirkan hasil rekam medik dari Rumah Sakit ernaldi Bahar.

” hasil rekam medik sudah kami terima, tersangka pasturi sudah menjalani pemeriksaan piskologi dan lainya,” kata habibi.

Baca Juga :  Diduga Diperkosa, Korban Disabilitas Di Kunjungi Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang

Ia menyebut, terkait perkara yang menimpa korban anak terlebih memiliki keterbatasan atau disbilitas pihaknya memeperlakukan sedikit penanganan khusus. Namun karena korban meninggal perkara tetap harus berjalan sesaui prosedur.

” Kami tidak akan tolerir terhadap pelaku dengan korban anak terlebih memiliki keterbatas, korban sendiri diketahui Memiliki keterbatasan katagori autis. Pihaknya akan semaksimal mungkin untuk menuntut tersngka sesuai denga perbuatanya meski korban merupakan anak kandung. Kita dakwan pasal berlapis pasal perlindungan anak, pasal penganiayaan, pasal KDRT Ancaman Maksimal 15 tahun. ,”Tutupnya.

Sebelumnya, Bocah umur 11 tahun yang mengalami gangguan autis di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tewas dianiaya oleh kedua orangtuanya sendiri.

Korban ialah AP (11), sedangkan pelaku adalah AA (33) dan SR (29) yang merupakan orangtua kandung bocah tersebut. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (24/11/2021) itu membuat warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Sumatera Selatan, gempar karena tak mengira bila kedua orangtua korban tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Muba Pimpin langsung Penangkapan Pelaku Setubuhi anak dibawah Umur

Sebelum tewas, korban sempat buang air besar (BAB) sembarangan. Hal itu memicu AA yang merupakan ayah korban menjadi marah dan mengambil selang air di rumah.Kemudian, AA pun memukuli putranya tersebut secara bertubi-tubi dengan menggunakan selang air.

Mirisnya, SR istri pelaku yang melihat kejadian itu bukannya menolong. Namun, ia pun mengambil gayung di kamar mandi dan memukuli korban hingga pingsan.Saat korban tak sadarkan diri, keduanya meninggalkan AP begitu saja sampai akhirnya di tolong oleh warga.

“Ketika dibawa ke puskesmas ternyata korban meninggal sehingga langsung dilakukan visum. Hasilnya banyak luka memar di tubuh korban,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy kepada wartawan, Jumat (26/1/2022)

Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Dua jam usai kejadian, AA dan SR langsung ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Baca Juga :  Diduga Diperkosa, Korban Disabilitas Di Kunjungi Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang

“Tersangka AA memukul korban di bagian belakang sebanyak dua kali. Sementara tersangka SR memukul bagian kepala korban,” ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka SR menjelaskan, ia memiliki tiga orang anak. Adapun korban merupakan putra sulungnya. Kelakuan AP yang sering BAB sembarangan diakui tersangka membuat emosinya menjadi tak tertahan.

“Puncaknya di hari itu saya pukul,  tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini (meninggal). Masalahnya karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja,”ungkap SR.
Meski demikian, SR mengaku menyesal telah menganiaya buah hatinya itu sendiri.

“Saya mengakui khilaf,” tukasnya

    Komentar