Pasca Pemutihan, Pengurus Pajak Tahunan Terpantau Normal

Pagar Alam44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pasca program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pelayanan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Pagar Alam dikatakan Kanit Regident Satlantas Pagar Alam Iptu Mike Rudy berjalan dengan normal.

“Program pemutihan sudah selesai, jadi saat ini bagi masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) kendaraan yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan, kini sudah mulai dikenakan pajak seperti biasanya,” ujar Make Rudy.

Diakui Make Rudy, untuk pelayanan pengurusan pajak kendaraan, hingga kini masih terpantau normal, tidak ada peningkatan. Baik itu pengurusan pajak kendaraan tahunan, begitu juga pergantian pelat atau pajak lima tahunan.

Baca Juga :  Damkar Bekali Siswa Cara Penanggulangan Dini Bahaya Kebakaran

“Ramainya, untuk pelayanan paling pada hari Senin dan Selasa, setelah itu berangsur seperti biasa, dengan rata-rata per hari masyarakat yang membayar pajak tahunan ada sekira 30 – 40 berkas di Loket I, sedangkan di Loket II lima tahunan, ganti pelat Nopol, hilang STNK tak seramai seperti di Loket I,” ungkapnya.

Make Rudy berharap kepada masyarakat selaku wajib pajak, kendati perogram pemutihan pajak telah berakhir, akan tetapi kiranya tetap melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan tahunan di Samsat Kota Pagar Alam.

Baca Juga :  Rano Fahlesi : Karang Taruna Tidak Dibayar Bukan Berarti Tidak Bernilai

“Ini semua tak lain untuk kepentingan kita bersama,” harapnya. (ANA)

    Komentar