Palembang Zona Kuning, Pemkot Terapkan PPKM Level 2 hingga 23 Desember

Kota Palembang51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat menyandang status zona hijau COVID-19, Kota Palembang kini kembali berada di zona kuning. Palembang kembali berada di zona kuning berdasarkan Surat Edaran nomor 49/SE/DINKES/2021.

Surat edaran tersebut menjabarkan bagaimana kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria memasuki zona hijau. Dengan demikian, Ibukota Sumatera Selatan masih tepat dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kriteria memasuki zona hijau sendiri adalah sebuah wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama satu bulan. Selain itu, tingkat vaksinasi penduduk lanjut usia (Lansia) sudah mencapai 60 persen.

Baca Juga :  Ciptakan Sungai Bebas Sampah, Pemkot Bentuk Kampung Tangguh Nusantara

“Palembang belum memenuhi syarat tersebut. Untuk kasus kita sudah rendah, tetapi tingkat vaksinasi lansia belum mencapai 60 persen. Inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Palembang, Fenty Aprina, Rabu (8/12/2021).

Menurut Fenty, klasifikasi zona kuning mengharuskan Palembang menetapkan PPKM level 2 hingga 23 Desember 2021. Hal ini dibenarkan Walikota Palembang, Harnojoyo.

“Sekarang kita ini zona kuning. Kita akan terapkan aturan bagaimana di tempat umum. Kita minimalkan supaya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan,” kata Harnojoyo, usai Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun

Baca Juga :  Palembang Diserang Banjir Lagi, Jalan Protokol Macet Parah

Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) melalui video conference bersama Menteri Dalam Negeri, hari ini.

Harnojoyo menambahkan, bahwa PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75 persen dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru. (ANA)

    Komentar