SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kusuma (47) Binti Hastuti, warga desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang menjadi korban penculikan yang dilakukan Wawan (39) Bin Supri Warga Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (26/7/2021) lalu sekitar pukul 20.00 wib di rumah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard, S.IK mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di jalan umum Desa Aur Gading. Dan saat diamankan ditemukan di badan pelaku ada satu pistol mainan.
“Pelaku (Wawan, red) ditangkap, Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 21.30 wib, di Jalan Desa Aur Gading. Menemukan satu buah pistol mainan dan pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 328 kasus tindak pidana penculikan,” katanya, Sabtu (31/7/2021).
Diceritakan Wanda, kejadian berawal pada hari Sabtu (26/7/21) sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah korban di Desa Aur Gading.
Pada saat korban sedang berada di dalam rumahnya lanjut Wanda, datanglah pelaku dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari kayu untuk masuk ke dalam rumah. Namun nenek korban terbangun saat mendengar suara perusakan dinding yang dilakukan pelaku.
”Nenek korban melihat pelaku dan langsung ke dapur untuk mengambil senjata tajam,” ungkapnya.
Namun, pelaku menemui korban dan mencekik korban dari belakang, serta mengancam korban dengan cara menggunakan senjata tajam yang diarahkan pelaku ke bagian leher korban dan korban sontak langsung berteriak.
“Melihat korban berteriak pelaku langsung membawa lari korban dengan mengancam korban dengan berkata jika tidak mau ikut, kamu saya bunuh. Dan terpaksa korban mengikuti pelaku, tidak ada orang yang bisa membantu karena rumah korban berjauhan dari rumah warga dan korban dibawa lari pelaku menggunakan motor,” jelasnya. (Alf)
Komentar