SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rian Antoni (40) tersangka pencabulan anak di bawah umur
menggelar aksi jalan kaki di jalanan Palembang, hingga mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenakan kostum pocong, Senin (22/05/2023).
Hal itu dilakukan Rian untuk meminta keadilan atas yang menjeratnya selama satu tahun terakhir.
Sebelumnya, warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang itu juga melakukan sumpah pocong, di Mushola Al-Mannan, pada Kamis (18/05/2023) lalu.
Sumpah pocong tersebut ia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminul Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, bahwa sumpah pocong yang dilakukan pelaku tidak mempengaruhi tindak pidana.
“Itu berbeda ya, karena sumpah pocong itu antara dia dengan tuhan. Kalau tindak pidana ini antara dia dengan manusia,” tegas Anwar saat ditemui di Polda Sumsel.
“Mau sumpah pocong atau apapun mohon maaf, bukan kami tidak percaya dengan tuhan. Tapi apa yang dilakukan oleh pelaku tidak berpengaruh terhadap hukum,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, jika pihaknya mempercayai sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku, maka akan mempengaruhi informil pihak kepolisian.
“Nanti kalau kami percaya dengan sumpah, maka semua orang akan melakukan sumpah-sumpah semua, mana konformil kami,” tutup Anwar.
Adapun untuk penangkapan terhadap pelaku lanjut Anwar, akan disampaikan lebih lanjut.
“Nanti ya, nanti akan kami sampaikan,” singkat Anwar. (*)
Komentar