Optimalisasi PAD Melalui Kolaborasi SIMBADA

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Guna mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah Daerah.Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 bertempat di aula kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggelat rapat bersama pemerintah daerah membahas terkait optimalisasi PAD.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari) Muba Aka Kurniawan, SH.MH melalui kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Silviani Margaretha,SH,MH mengatakan pihaknya melalukan pertemuan guna mendukunh inovasi yang menjadi tupoksinya yaitu SIMBADA singkatan dari Kolaborasi Jaksa Bersama Daerah dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yaitu bapak Aka Kurniawan, SH.MH. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu ibu Silviani Margaretha,SH,MH yang dihadiri okeh Asisten 3 yaitu bapak Syafarudin, Kepala BPPRD Haryadi, Kadinkes, Kepala sina Perkimtan, Kepala DPMPTSP, PLt Kepala BPKAD, Dispopar, Kepala Dlh (diwakili sekdin), kepala satpol pp (diwakili), dinas perhubungan, dinas perkebunan, dinas perdagangan.

Baca Juga :  Usai Diterjang Tongkang, Pembangunan Jembatan P6 Sungai Lalan Resmi Dimulai

“Jadi tujuan Kolaborasi ini dilakukan untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Jaksa melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa membantu pemda menagih piutang pajak dan retribusi yang menunggak secara hukum selain itu Efeknya, wajib pajak dan pelaku usaha jadi lebih patuh karena ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Kolaborasi ini untuk memperkuat Penegakan Hukum. Kolaborasi ini membantu mencegah praktik penghindaran pajak, manipulasi data retribusi, dan kebocoran penerimaan daerah. Jaksa bisa memberikan legal opinion untuk memastikan setiap proses pungutan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kalapas Sekayu Lakukan Silaturahmi ke Kajari Muba

Lanjut dia, Mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem penagihan dan pengawasan yang lebih kuat, pendapatan dari sektor pajak daerah (PBB, pajak restoran, hotel, reklame) dan retribusi (pasar, parkir, IMB) bisa meningkat. Pendapatan ini kemudian bisa digunakan langsung untuk pembangunan daerah (infrastruktur, pendidikan, kesehatan).

” jadi kolaborasi yang akan kita lakukan ini juga guna memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pemda. Dalam kasus sengketa pajak/retribusi, jaksa bisa menjadi kuasa hukum pemda. Ini melindungi pemda dari gugatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”ternganya.

Baca Juga :  50 Warga Binaan Lapas Sekayu Jalani Skrining HIV

Kedepan harapnya, dengan adanya kolaborasi ini mampu Mendorong Iklim Investasi yang Sehat. Penegakan hukum yang adil membuat pelaku usaha lebih percaya untuk berinvestasi, karena sistem pajak dan retribusinya jelas dan tidak ada pungutan liar.

“Semoga melalui kolaborasi ini Kabupaten Musi Banyuasin tercipta sinergi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Muba demi Kabupaten Muba semakin maju dan berkeadilan” tutupnya.

    Komentar