SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kendati Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memasuki tahapan, namun pelanggaran dalam tahapan Pemilu mulai terkuat, baik oleh penyelanggara maupun ASN yang seharusnya bersikap Netral.
KPU Kabupaten Lahat sebelumnya mendapatkan laporan bahwa adanya Oknum PPK melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan anij serta fakta intergeritas.
Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan upaya memfasilitasi salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lahat.
“Sudah diberhentikan karena melanggar. Selanjutnya kita persiapan untuk melakukan PAW untuk mengganti PPK ,” ujar Ketua KPU Lahat Eka Pitra, S.Pd., M.Pd didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eva Metriani, S.E.
Selain itu, Bawaslu Lahat juga mendapat adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Dari rekaman video yang beredar, diduga kepala sekolah di Kabupaten Lahat tidak bersikap netral dalam pemilihan umum.
Pihaknya pun akan melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut. “Masih dugaan. Jadi akan kita klarifikasi dahulu,” ungkap Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana.
Disinggung bila terbukti melanggar apa langkah selanjutnya, dijelaskannya bahwa pihaknya tidak bisa berasumsi. ‘’Namun, bila ASN untuk sanksinya akan diberikan komisi ASN,’’ katanya.
Komentar