SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) inisial MS, dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pemerkosaan terhadap wanita berusia 20 tahun, RD.
Korban warga Kecamatan Pangkalan Lampan, Kabupaten OKI ini, melaporkan MS ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (7/8/2023), dengan didampingi ibu dan kuasa hukumnya, Fuad Hilmi dan Riduan.
Kuasa Hukum korban, Fuad Hilmi, menceritakan peristiwa itu terjadi saat kliennya menjadi peserta proyek lahan gambut yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sebagai peserta, kliennya mendapatkan kamar sendiri di hotel tersebut. Pada saat malam hari ketika kliennya tidur, oknum Kades MS, mengetuk pintu kamarnya. Mengetahui bila yang mengetuk kamar itu adalah terlapor, kliennya pun langsung membukakan pintu kamar.
Ketika sudah berada di dalam kamar, terlapor ini langsung mencabut kunci ataupun cardlock dan mematikan semua lampu kamar. Selanjutnya, kliennya tadi diangkat oleh terlapor ke tempat tidur dan memaksanya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Klien kita mencoba melawan, tetapi karena terlapor bertubuh besar, klien kita tidak bisa berbuat banyak, kalah tenaga dengan terlapor,” ungkap Fuad didampingi Riduan, Selasa (8/8/2023).
Menurut Fuad, kliennya merupakan bendahara proyek lahan gambut yang lokasinya berada di desa dari terlapor tersebut. “Klien kita ini pada waktu itu merupakan bendahara sekaligus peserta dari pelatihan pada proyek lahan gambut,” jelasnya.
Sebagai bendahara, klienya juga mendapatkan kamar sendiri saat pelatihan ini berlangsung. “Aksi itu terjadi saat kliennya tidur, tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu kamarnya. Pada saat membukanya, ternyata terlapor dan langsung masuk ke dalam kamar korban,” terangnya.
Kliennya berharap, laporan itu dapat segera ditindaklanjuti dan terlapor bisa segera tertangkap dan polisi bisa memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apalagi, akibat aksi terlapor tersebut sudah menghancurkan masa depan kliennya yang masih berusia muda. “Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti dan pelakunya juga segera diamankan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, terlapor MS tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Polisi. Dia menyampaikan, bahwa itu hak terduga korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
Baginya, untuk laporan sendiri, tentunya harus ada bukti dan saksi yang mengetahui dan melihat langsung peristiwa tersebut. Namun yang jelas, ia menegaskan, bahwa antara ia dan korban ini juga sudah lama berpacaran.
Bahkan, pihak keluarga korban juga mengetahui hubungannya tersebut. Dalam waktu dekat keduanya berencana akan menikah.
“Kalau memang saya mendapatkan panggilan oleh Polisi, saya akan hadir ke Polrestabes Palembang sesuai dari laporan tersebut. Namun yang pasti, laporan ini harus disertai dengan saksi dan bukti,” terangnya.
Adapun ia dan juga korban ini, diakui MS, sudah cukup lama menjalin hubungan asmara dan sudah berencana mau menikah.
“Hubungan kami selama ini sudah diketahui keluarga korban. Untuk laporan, kita siap menghadapi karena memang saya tidak melakukan semua yang dituduhkan itu,” tegas MS. (ANA)
Komentar