OKI Terima Tujuh Warisan Budaya, Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, KAYU AGUNG – Masyarakat Bumi Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima tujuh warisan budaya diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ketujuh Warisan Budaya itu yakni, Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk, hingga Lelang Lebak Lebung.

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE kepada Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE pada acara penutupan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Jum’at (23/9/2022).

Plt. Dirjen KI Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat.

“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” ujarnya.

MIC ini diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.

“Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang. Terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing,” terang Razilu.

Sementara Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk memperhatikan potensi daerah.

“Pengakuan ini upaya kita agar bisa menjadikan warisan budaya jadi keistimewaan Ogan Komering Ilir,” ujar Iskandar.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.

Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat. (Ali)

Berita Terkait

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB