OJK Ungkap Lonjakan Pengaduan di Sumbagsel, Mayoritas Terkait Pinjol dan IKNB”

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 793 pengaduan masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hingga 10 April 2025. Pengaduan terbanyak datang dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang mencapai 58,89 persen.

Permasalahan yang paling sering dikeluhkan konsumen berkisar pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi, serta perilaku petugas penagihan, khususnya terkait produk kredit multiguna dan kartu kredit.

“OJK terus mendorong penyelesaian setiap pengaduan, baik yang mengarah pada sengketa maupun indikasi pelanggaran. Saat ini, tingkat penyelesaian telah mencapai 68,10 persen, termasuk 1,48 persen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” ujar Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, saat menyampaikan keterangannya.

Di sisi lain, aktivitas keuangan ilegal juga menjadi perhatian serius. OJK bersama 15 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam SATGAS PASTI terus memperkuat koordinasi dalam pemberantasan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Di wilayah Sumbagsel, tercatat 456 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 94,08 persen merupakan keluhan pinjol ilegal, disusul oleh social engineering (3,07%) dan investasi ilegal (2,85%). Permasalahan dominan dalam pinjol ilegal adalah perilaku kasar petugas penagihan, sedangkan pada investasi ilegal, banyak masyarakat menjadi korban fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, hingga kejahatan siber.

“Sumatera Selatan menjadi daerah dengan pelaporan tertinggi terkait aktivitas keuangan ilegal. Ini menunjukkan pentingnya edukasi dan penguatan literasi keuangan di masyarakat,” tambah Arifin.

Sebagai bentuk komitmen peningkatan literasi dan inklusi keuangan, hingga Maret 2025, OJK telah melaksanakan 124 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 25.000 peserta, melibatkan masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, hingga komunitas.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama OJK, Bank Indonesia, dan Ditjen Perbendaharaan menetapkan berbagai program unggulan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti:

-Sumsel Religius Berekonomi Syariah – Gebyar Laksan

-Aksi Pangan Sumsel 2025: Pengembangan ekonomi berbasis kopi, tanaman pangan, dan kelapa

-Desa Sumsel Terus Maju: Desa ekosistem keuangan inklusif

-Sultan Muda Sumsel Center (SMSC): Wadah kewirausahaan pemuda

-Sumsel Youth Entrepreneur Incubator: Akselerasi startup muda melalui urun dana (securities crowdfunding).

“OJK akan terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan untuk memperluas akses keuangan masyarakat, sekaligus melindungi mereka dari risiko aktivitas keuangan ilegal,” tutup Arifin Susanto.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru