OJK Cabut Ijin Usaha BPR Brata Nusantara

Ekonomi46 Dilihat

SUARAPUBLIK, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara, yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung.

Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Keputusan ini mulai berlaku per tanggal 30 September 2020.

BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menjelaskan pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan.

“Pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK),” ujar Triana.

“OJK mengimbau agar nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (vie)

    Komentar