SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah yang dilanda bencana kembali diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini ditetapkan setelah OJK melakukan pengumpulan data di lapangan dan menilai bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk kemampuan membayar para debitur. Kebijakan kemudian diformulasikan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12).
OJK menyatakan, perlakuan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi gangguan sistemik pada sektor keuangan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi di tiga provinsi terdampak.
Tata kelola teknis perlakuan khusus kredit/pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, atau yang dikenal sebagai POJK Bencana.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat beberapa bentuk relaksasi yang diberikan kepada debitur. Pertama, penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi debitur yang usahanya terganggu akibat bencana.
Kedua, OJK menetapkan bahwa kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dikategorikan sebagai lancar, baik yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, debitur terdampak masih dapat memperoleh pembiayaan baru. Penetapan kualitas kredit untuk fasilitas baru itu dilakukan secara terpisah, sehingga tidak terikat ketentuan one obligor terhadap kredit sebelumnya.
Kebijakan relaksasi ini akan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. OJK berharap jangka waktu tersebut cukup bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk kembali memulihkan kondisi finansialnya.
Di sisi lain, sektor perasuransian juga diminta bergerak cepat dalam menghadapi situasi darurat di wilayah terdampak. OJK menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Perusahaan asuransi diwajibkan menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta melakukan koordinasi intensif dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. Laporan progres penanganan klaim juga harus disampaikan secara berkala kepada OJK.
Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap pemulihan ekonomi dan layanan keuangan bagi korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dapat berjalan lebih cepat dan terkendali.

Leave a Reply