Nikahi Pacar Tanpa Sepengetahuan Orangtuanya, Dafos Diamankan Kakak Perempuan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya menikahi sang pacar yakni SA (17), tanpa sepengetahuan orangtua korban dan tengah hamil dua bulan, membuat Dafos (19), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sabtu (22/11/2025).

Ini setelah warga Kecamatan Alang-Alang Lebar ini, diamankan kakak korban yakni M Tohir, saat berada di rumahnya, Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 10.30 WIB, dan langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Perrnikahan tersebut dilangsungkan secara siri pada Oktober lalu, di mana saat itu orangtua korban di undang untuk datang di KM 5, menyaksikan pernikahan. Namun sebelumnya orangtua korban tidak tahu bahwa anak perempuan tersebut mau dinikahi dan tengah hamil.

Oleh itulah, keluarga korban tidak terima dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Namun usai menikahi pelaku pun tidak ada kabar dan diketahui sudah memiliki istri dan anak.

“Awalnya ibu kami ini diundang pelaku. Namun tidak mengetahui bahwa adik saya ini hendak dinikahi oleh pelaku,” ungkap Tohir kakak korban.

Setiba di KM 5, lanjutnya, tahu tahu sudah ada penghulu yang hendak menikahkan korban dan pelaku. “Oleh itulah ibu marah. Dan meminta untuk menikah secara agama. Namun pelaku ini malah kabur dan diketahui adik saya tengah hamil 2 bulan,” katanya.

Dengan diamankan pelaku, Tohir berhadap, agar pelaku bisa bertanggung jawab atas ulahnya. “Terpaksa pak kami amankan kesini. Dan kami berharap pelaku bisa bertanggung jawab atas ulahnya,” harapnya.

Sementara, Ka SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi oleh Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya serahan pelaku atas kasus UU perlindungan anak yakni Dafos.

“Pelaku sudah kita amankan dan hingga kini sudah kita serahkan ke unit Satreskrim unit PPA Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *