Nekat Jadi Kurir Ekstasi dan Sabu, Dua Wanita Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat Jadi Kurir antar sabu dan pil Ekstasi Dua Terdakwa wanita ini yaitu Silvia dan Depa Anirina, ahirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (17/12/2024).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Silvia dan Depa Anirina telah terbukti bersalah Secara Bersama-sama Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2024 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Silvia dan Depa Anirina dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan,“ tegas JPU dihadapan hakim ketua saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana JPU, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Kejadian Bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas kebenaran atas informasi tersebut, Kemudian Tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024  Ditres Narkoba Polda Sumsel  langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara Under Cover Buy.

Kemudian Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa  narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.

Pada saat ditanya Terkait barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut kepada saksi sedap akan dijanjikan uang dari Saudara Firman (DPO) masing-masing sebesar Rp 800 ribu, Namun terlebih dahulu Uang pajar Rp 3 juta diterima oleh Diki (DPO) yang merupakan Suami terdakwa Silvia.

Selanjutnya terdakwa l Silvia dan Terdakwa ll Depa Anirina beserta barang bukti langsung  di bawah ke Polda Sumsel Guna di Proses lebih Lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 15:15 WIB

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Senin, 28 September 2026 - 12:34 WIB

Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru