SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat jadi kurir pengantar sabu sebanyak 12 Kilogram dengan upah sebesar Rp 25 juta,Dua terdakwa Toni Darmawan dan Suryatno Gustono divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama pidana penjara Seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2024).
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan Narkotika Golongan Golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,“ jelas Hakim ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan Selasa (15/10/2024).
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Satrio SH menuntut terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU,Kejadian bermula tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung
melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.
Kemudian tepatnya pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa l Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono yang bertempat di Jl. Tegal Binangun, Lr. Karang Anyar, Desa/Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau muda dengan berat netto ± 12.956,36 Gram.
Pada saat dintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narakotika jenis sabu tersebut milik saudra OKA (DPO) kemudian para terdakwa juga menjelaskan jika berhasil mengajarkan narkoba tersebut akan diberi Upah sebesar Rp 25 juta.
Untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (ANA)
Komentar