SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jumadi Imron (33) nekat mencuri Sarang Burung Walet di Jalan Tanjung Api-api KM, Kelurahan Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin. Ia akhirnya diringkus Tim Dirreskrimum Polda Sumsel.
Diketahui, aksi pencurian sarang burung walet tersebut ada 3 tersangka. Tetapi yang berhasil diamankan polisi baru 1 dari ketiga tersangka tersebut. Dua tersangka lainnya, bernama Jumaidi Imron (33) hingga kini masih menjadi buron (DPO).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihdinika SH S.IK menjelaskan, ketiga pelaku membobol tembok Rumah Sarang Walet milik korban, saat korban sedang tertidur sekitar pukul 03.30 WIB.
Mendengar ada suara orang masuk di Gedung Sarang Walet milik korban, korban langsung terbangun.
“Namun, saat korban memergoki pelaku, ketiga pelaku telah berhasil mengambil Sarang Burung Walet seberat 2.4 Kg,” jelas Kompol Agus, Sabtu (15/1/2022).
Melihat ada tiga orang yang mencuri Sarang Burung Walet miliknya, korban langsung berusaha mengejar ketiga pelaku. “Korban saat mengejar sambil meneriaki maling, dengan maksud agar didengar tetangganya,” ungkapnya.
Mungkin karena panik, salah satu pencuri tersebut meletuskan senjata api rakitan ke arah atas dan ketiganya langsung melarikan diri. “Ditembakan ke arah atas ya, bukan ke arah korban,” tegasnya.
Dijelaskan, melihat pelaku memiliki senjata api, korban tidak berani mengejer pelaku. Setelah itu, barulah korban melaporkan peristiwa pencurian yang ia alami ke Polda Sumsel.
Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Kenten Laut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihdinika SH SIK, memerintahkan anggota opsnal 2 yang dipimpin Kanit 2, Kompol Bahtiar dan Panit Opsnal Iptu Teddi Bharatara, untuk menangkap pelaku.
“Tim berhasil menangkap jumaidi Imron (33) sedangkan ketiga pelaku masih buron,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Jumaidi Imron (33), mengakui perbuatanya lantaran karana terhimpit masalah ekonomi. “Karena ingin memenuhi kebutuhan keluarga pak,” akuinya.
Bahkan, tersangka mengaku kalau ini merupakan untuk kedua kalinya ia mencuri sarang burung walet di wilayah itu.
Ia menjelaksan, cara masuk ke dalam rumah dengan membobol tembok gedung Sarang Burung Walet milik pelaku.
“Sebelum dibobol dengan linggis, temboknya disiram dengan air keras terlebih dahulu agar menjadi lembut sehingga lebih mudah untuk dibobol,” ungkapnya.
Dirinya juga mengakui bahwa senjata rakitan yang ditembakan itu bukan miliknya namun milik temannya yang kini masih buron. “Itu bukan milik aku, itu milik teman aku,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Jumaidi Imron (33) mengakui hingga saat ini ia tidak mengetahui kemana kedua temannya melarikan diri. “Saya tidak tahu kemana kedua teman saya itu bersembunyi,” tutupnya.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan kurungan selama-lamanya tujuh tahun. (ETR)
Komentar