Mumu Muraj : Guru ASN Non Sertifikasi Kemenag Menuntut Hak Tukin Yang 3 Tahun Mandeg

- Redaksi

Kamis, 13 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejak di terbitkannya Perpres 154 tentang  pembayaran tunjangan  kinerja di Kementerian  Agama dan dilanjutkan dengan diterbitkannya  PMA no 29 tahun 2016 dan terbitkannya SK Sekjen tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Agama para guru ASN non sertifikasi seluruh Indonesia khususnya  di Kementerian Agama belum pernah mendapatkan apa yang dinamakan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Ketua Aliansi ASN Kemenag non sertifikasi Mumu Muraj menerangkan, secara legalitas aturan sudah lengkap tetapi sudah hampir 3 tahun belum ada kejelasan. “Kami sudah melakukan audiensi dengan Kementerian Agama pada tanggal 26 September 2017 tapi tidak mendapatkan kejelasan sampai saat ini ketika 2018 sudah di akhir tahun,” ungkap Mumu.

Ditambahkan oleh Mumu bahwa guru dan dosen ASN non sertifikasi  khususnya dibawah naungan Kementerian Agama diduga keras ada manajemen yang tidak beres di lingkungan Kementerian Agama RI. “Kami selama ini merasa didiskriminasikan dan dianaktirikan oleh Kementerian Agama, karena aturan sudah ada tetapi tidak dilaksanakan dengan alasan tidak di anggarkan,” tegas Mumu yang membawahi 120 ribu Guru ASN Kemenag RI Non Sertifikasi.

Pada Februari 2018 lalu, dalam diskusi Delegasi ASN Kemenag Non Sertifikasi dengan Komisi VIII DPR RI,  Marwan Daposang, Wakil  Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan, sesuai peraturan presiden No. 154 tahun 2015 dan peraturan menteri agama (PAM) No. 29 tahun 2016 bahwa guru ASN non sertifikasi dibawah Kemenag RI berhak menerima Tukin. “Jangan sampai pemberian ini tidak merata, karena ada beberapa daerah dibawah Kemenag seperti Kabupaten Banyuwangi dan Pasuruan sebagian sudah menerima Tukin ini,” sebut Marwan dalam audiensi di Parlemen tersebut.

Dalam agenda, rencananya hari ini Kamis, 13 September 2018, akan digelar RDP Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR RI, Mumu Muraj berharap akan di temukan solusi untuk masalah Tukin ini dan memohon kepada segenap stakeholder negeri ini, baik Menteri Agama RI, DPR RI dan Presiden RI, Joko Widodo ikut mencarikan solusi bersama terhadap nasib guru non sertifikasi ini.(ril)

Berita Terkait

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru
15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR
Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh
Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Beroperasi Tanpa Tarif
Tol Tempino – Ness Raih Bintang 5 pada Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi
Semarak HUT RI ke-80, Trafik Tol JTTS Naik 23 Persen

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:16 WIB

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi

Berita Terbaru