SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai intruksi dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru, ditemui usai rapat Koordinasi Pembahasan Penerapan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali, Sabtu (24/7/2021).
Kata Deru, ada 21 Provinsi di Indonesia yang daerahnya diminta untuk menerapkan PPKM Level 4. Untuk Sumsel dengan empat daerah yang akan menerapkan.
“Empat daerah tersebut yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas. Jadi dua Kota dua Kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 4,” terang Deru.
Lanjut dia, PPKM Level 4 ini akan dimulai pada 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang, sebagai perpanjangan penerapan PPKM Mikro yang akan habis pada Minggu besok, 25 Juli 2021.
“PPKM ini dilakukan karena kasus COVID-19 di daerah tersebut tinggi dan juga ada sebaran varian Delta. Tapi kita masih belum tahu ada berapa orang yang terkena varian Delta.
Selain itu, ada juga kriteria penentu level ini, di antaranya transmisi, respon pemerintah, respon masyarakat dan juga angka BOR (Bed Occupancy Rate),” katanya.
Lanjut Deru, pada penerapan PPKM Level 4 nanti, untuk mekanismenya, peraturannya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten dan kota yang mengatur.
“Jadi pemerintah daerah yang mengatur. Namun kita tunggu dulu dari penjelasan Kemendagri, apakah Pemkab atau Pemkot yang mengatur, atau langsung Gubernur Sumsel,” jelasnya.
Dalam penerapan PPKM Level 4 yang berlangsung selama dua pekan itu, Herman Deru meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah tetap memaksimalkan tracing, testing dan treatment.
“Saya imbau dan meminta agar masyarakat, khususnya di empat daerah ini lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Jangan lalai, harus tetap disiplin. Pakai masker di manapun, bukan hanya di tempat kerumunan saja,” ucapnya. (ANA)
Komentar