MUI Kritik Pernyataan Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan atau mengilustrasikan Azan dengan gonggongan Anjing menuai protes dari berbagai kalangan umat muslim.

Sebelumnya, Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di Masjid harus diatur agar tidak mengganggu umat agama lain. Dalam pernyataan tersebut, Yaqut mengibaratkan gonggongan Anjing yang dianggap kerap mengganggu kehidupan bertetangga.

Pernyataan yang dianggap membandingkan sesuatu ini memicu kritik keras dari masyarakat Indonesia. Persoalan yang saat ini ramai menuai kritik, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), cukup disayangkan.

Baca Juga :  Kalapas IIB Sekayu Buka Program Tahfidz Al-Quran Bagi Warga Binaan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muba, Thamrin Nawawi, menyayangkan pernyataan yang diucapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan Azan dan gonggongan Anjing.

Menurutnya, kegaduhan yang saat ini terjadi ada dua persoalan. Pertama mengenai Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musala. Kedua pernyataan Menag yang mengilustrasikan Azan dengan Suara gonggongan Anjing.

“MUI pada dasarnya mendukung SE 5/2022 tersebut agar menambah kekhusyukan ibadah jemaah karena didukung sistem Pengeras suara yang baik. MUI juga meminta kepada Kemenag agar tidak kaku dalam pelaksanaannya. Tempat ibadah lainnya mesti juga diatur,” ungkap Thamrin, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga :  Disdagperin Kembali Gelar Operasi Pasar, 2,4 Ton Minyak Goreng di Pasar Perjuangan 

Selain itu, Thamrin Nawawi meminta kepada Kemenag agar tempat ibadah Masjid atau Musala diberi insentif untuk dapat meningkatkan kualitas Pengeras suaranya.

“Persoalan ilustrasi suara Azan dengan suara Anjing, ini yang harus diklarifikasi apa maksud narasinya. Kalau memenuhi unsur delik penodaan Agama, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwajib dan menuntut agar Presiden Jokowi (yang memiliki hak prerogatif) mencopot jabatannya karena membuat kegaduhan,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar