SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi Golkar Muhammad Nasir, terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat Banyuasin terkait tugas dan fungsi DPRD. Hal ini dilakukannya agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa tugas DPRD tersebut.
Kali ini Muhammad Nasir melakukan kunjungannya silaturahminya di dua desa di Kecamatan Betung, dan Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Kunjungan silaturahmi ini dalam rangka memberikan sosialisasi terkait tugas dan fungsi DPRD.
Muhammad Nasir saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (13/6/2023) mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakannya selama dua hari mulai dari hari Senin, tanggal 12 Juni s.d Selasa, tanggal 13 Juni 2023.
“Saya melakukan sosialisasi ini dengan terjun langsung ketengah – tengah masyarkat bertujuan agar masyarakat dapat memahami dengan jelas apa tugas dan fungsi Anggota DPRD tersebut,” ujar Muhammad Nasir.
Ketika ditanya apa tugas dan fungsi Anggota DPRD tersebut, pria yang gemar olahraga badminton ini menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Anggota DPRD yakni membentuk Perda bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Inilah tugas Anggota DPRD yang perlu masyarakat ketahui,” ungkap dia.
Terkiat dengan fungsi, lanjut dia, DPRD kabupaten mempunyai tiga fungsi, pertama, pembentukan Peraturan Daerah, kedua, anggaran, dan ketiga pengawasan.
“Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah.
Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat,” pungkas dia. (*)
Komentar