SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan instruksi agar harga tes polymerase chain reaction atau PCR diturunkan. Diketahui, harga biaya tes PCR turun menjadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk daerah lain mencapai Rp525.000. Dengan waktu maksimal hasilnya, dapat keluar 1×24 jam.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, jika sebaiknya tes PCR ini bisa digratiskan atau tanpa biaya. “Harapan kita malah sebaiknya digratiskan saja,” kata Mawardi, saat di temui di Kantornya, Rabu (18/8/2021).
Namun, menurut Mawardi, turunya harga PCR berbayar juga dinilai baik dan tidak memberatkan masyarakat, terutama yang kurang mampu.
“Saya rasa tidak salah (aturan PCR mahal) bagi mereka yang mampu. Bagi yang tidak mampu, ada program dari pemerintah secara langsung,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini menambahkan, belum lama ini sudah keluar edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai aturan biaya tes PCR. Edaran ini sudah ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota, Laboratorium, Rumah Sakit dan seluruh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
“Jadi tarif PCR untuk di luar Pulau Jawa Bali adalah sebesar Rp525.000 dan edaran ini agar diikuti serta harus diterapkan. Agar semua pihak menyesuaikan segera. Kalau harga PCR diatas itu, tentu nantinya akan ada sanksi,” ucapnya.
Lesty menuturkan, pihaknya tidak mengeluarkan edaran khusus. Sebab edaran cukup dilakukan satu pintu dari Kementerian Kesehatan.
“Kita harapkan semua tes hasilnya bisa didapat maksimal 24 jam, namun tidak semua daerah di Sumsel memiliki laboratorium tes sampel tersebut. Di Sumsel, contohnya Musi Rawas Utara, belum ada laboratorium. Jadi kita harus perhitungkan (keterlambatan hasil tes keluar),” katanya. (ANA)
Komentar